Tanya
Bermaksud memohon penjelasan sehubungan dengan tanggal Faktur Pajak yang tepat atas pemasukan ke Kawasan Berikat berdasarkan PMK 65/PMK.04/2021. Sehubungan dengan diterbitkannya peraturan PMK 65/PMK.04/2021 dimana pada Pasal 21 ayat (5) yang menyebutkan sebagai berikut : Adapun berdasarkan peraturan tersebut hanya menyebutkan bahwa Wajib Pajak baru akan membuat FP setelah menerima persetujuan pemasukan barang dan tidak mengatur kapan seharusnya tanggal Faktur Pajak dibuat. Pertanyaan kami: Apakah apabila tanggal dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan berikat (dokumen SPPB / form BC) disetujui sama dengan Faktur Pajak diterbitkan itu menyalahi Pasal 21 ayat (5) PMK 65/PMK.04/2021 tersebut? Adapun Wajib Pajak segera menerbitkan Faktur Pajak di hari/tanggal yang sama Ketika tanggal dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan berikat (dokumen SPPB / form BC) disetujui sehingga tanggal Faktur Pajak akan sama dengan tanggal dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan berikat (dokumen SPPB / form BC) dan Wajib Pajak telah berhasil menerbitkan Faktur Pajak tersebut dari aplikasi Efaktur versi 3.1 yang sudah terdapat fitur validasi nya. Pertanyaan ini kami tanyakan karena terdapat perbedaan persepsi di beberapa pelanggan Wajib Pajak dalam menafsirkan peraturan tersebut, dimana Pelanggan menolak apabila tanggal Faktur Pajak yang kami terbitkan sama dengan tanggal dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan berikat (dokumen SPPB / form BC) karena menurut beberapa Pelanggan kami hal tersebut tidak sesuai dengan PMK 65/PMK.04/2021. Dengan demikian mohon sekiranya dapat dibantu dicerahkan bagaiamana seharusnya menafsirkan peraturan tersebut?
Jawaban
tanggal faktur di isi sesuai tanggal kapan fp dibuat. Terkait kapan fp harus dibuat, tetap mengacu ke pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021. Di pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021 disebutkan: Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; Jadi jika penyerahannya ke kawasan berikat, sesuai pmk 65/2021 maka harus ada dokumen sppb sebelum fp diterbitkan. Jadi tanggal fakturnya seharusnya diisi tanggal sesuai FP dibuat setelah memperoleh sppb (karena harus ada sppb terlebih dahulu baru bisa dibuat FP 07nya).
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion