faq:2022:02:08:000180670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
invoice Nov 2021, tapi dibayarkan jan 2022. suket CV berakhir 31 Des 2021, Berarti sudah tepat ya potong PPh 23 bukan 0,5%, karena dibayarkan pada Jan 2022? mohon dibantu mas mba ????
Jawaban
transaksinya ini atas jasa ya mas? Bisa digali dulu ya untuk transaksinya dilakukan kapan. Saat terutang PP 23 adalah sesuai saat terutang jenis pajak yang seharusnya di potong apabila WP tersebut tidak menggunakan PP 23, contoh atas jasa, maka saat terutangnya adalah sesuai yg diatur terkait PPh pasal 23 atas jasa di pasal 15 ayat 3 dan penjelasan pasal 15 ayat 3 PP 94/2010. Jika terutangnya di nov 2021, maka masih dapat dikenai PP 23, namun jika terutang di 2022 maka seharusnya dipotong pph 23 karena wp sudah menggunakan tarif umum.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000180670_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion