faq:2022:02:08:000180665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, saya ingin menanyakan terkait aturan baru Pph UMKM 2022. Dimana omset yg kena pajak pph diatas 500 juta. Misalnya saya memiliki omset 700 juta/tahun. Berarti pph yang saya bayarkan adalah 200 jt ya? kemudian bagaimana simulasi pelaporan dan pembayaran pph nya per bulan? apakah harus menunggu sampai 500 jt
Jawaban
kalau mekanismenya setor sendiri, sampai omzet 500juta ga perlu setor, mulai menyetorkan PPH 0,5%nya setelah lebih dari 500jt. Jdi misal sampe februari belum ada 500jt, ya ga perlu setor. Kalau ada transaksi dengan pemotong, tetap dipotong 0,5% walaupun realnya belum melebihi 500jt. Disampaikan juga yaa bahwa aturan turunannya belum terbit.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000180665_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion