faq:2022:02:08:000152890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, kalau perusahaan saya melakukan penyerahan sample barang ke customer, apakah sample barang tersebut dikenakan PPN ya? dan bagaimana mekanisme pengenaannya? misalnya harga jual barang saya 100.000, lalu berapa PPN nya?
Jawaban
Kalau barang samplenya merupakan bkp ttep terutang ppn ya. Jika diserahkan scara cuma2 menggunakan kode fp 04. Utk tarifny tetap sama, dpp nya : harga jual-laba kotor (kl penyerahan cuma2)
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000152890_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion