faq:2022:02:08:000152871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah sewa korban kena pph 4 ayat 2? Yang dimaksud jasa penginapan dinpasal 2 PP 34 2017 itu apa ya?
Jawaban
untuk sewa penginapan kos-kosan dikecualikan dari pengenaan pph 4 ayat 2, aspek perpajakannya atas omset pph final UMKM
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000152871_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion