faq:2022:02:08:000149696_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS - izin bertanya mas/mba, jika wp ikut PPS kan asetnya nanti dilaporkan pada spt tahunan th 2022, nah aset yg ikut PPS itu berubah wujud di tahun 2021. pelaporan di spt tahun 2022 menggunakan wujud yang mana ya?
Jawaban
Sesuai pasal 21 pmk 196 2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dil
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000149696_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion