User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000149696_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPS - izin bertanya mas/mba, jika wp ikut PPS kan asetnya nanti dilaporkan pada spt tahunan th 2022, nah aset yg ikut PPS itu berubah wujud di tahun 2021. pelaporan di spt tahun 2022 menggunakan wujud yang mana ya?


Jawaban

Sesuai pasal 21 pmk 196 2) Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dil

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H᠎ A U X
X G O B K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V K Z O B
 
faq/2022/02/08/000149696_1234.txt · Last modified: (external edit)