faq:2022:02:08:000145428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau menanyakan terkait PTKP Expat. Apabila Expat mempunyai satu anak maka status menikahnya K/1. Namun saat menghitung PPH 21 apakah PTKPnya juga K/1? Atau hanya diakui TK/0 karena istri dan anaknya bukan WNI? Ini gimana ya, mas/mbak?
Jawaban
untuk PTKP kembali ke ketentuan aja yaa. Sepanjang memenuhi pasal 7 UU KUP silakan K/1. Dokumen pembuktian bahwa istri anak tsb merupakan anak kandung tidak diatur lebih lanjut, yg penting memenuhi kriteria “anggota keluarga yg menjadi tanggungan sepenuhnya”. Boleh penegasan ke KPP juga ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000145428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion