User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000125253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, kalau OP gak ikut TA, dan ingin mengungkapkan harta perolehan yang dimiliki sebelum 2016, itu bisa menggunakan PPS kebijakan 1 kan ya? Ini aku pakai dasar hukum yang mana ya?


Jawaban

Tidak dilarang mengikuti PPS kebijakan 1. Jadi dipersilakan saja, untuk aturannya pakai penegasan internal ya karena memang tidak dijelaskan gamblang pada pmk atau UUnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H G Y C
O Y N K R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W M F L
 
faq/2022/02/08/000125253_1234.txt · Last modified: (external edit)