faq:2022:02:08:000125253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau OP gak ikut TA, dan ingin mengungkapkan harta perolehan yang dimiliki sebelum 2016, itu bisa menggunakan PPS kebijakan 1 kan ya? Ini aku pakai dasar hukum yang mana ya?
Jawaban
Tidak dilarang mengikuti PPS kebijakan 1. Jadi dipersilakan saja, untuk aturannya pakai penegasan internal ya karena memang tidak dijelaskan gamblang pada pmk atau UUnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000125253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion