faq:2022:02:08:000121118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT aku PKP dan begerak di jasa outsourcing (penyedia tenaga kerja) ada client baru ni kak.. yayasan.. trs pemerintah.. mao tanya pph 23 nya gmn ya kak? trs ppn nya gmn?
Jawaban
untuk pph 23 ada diatur di pmk-141/2015 ya ia merupakan objek pph 23. kalau untuk ppn ikut ketentuan PMK-83/PMK.03/2012
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion