faq:2022:02:08:000121097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, WP ingin menanyakan terkait PMK215/2018 Pasal 4 terkait kompensasi kerugian. WP menanyakan bagaimana cara menghitung kompensasi kerugian tsb dg Ph Netto di SPT Tahunan Badan 2021 ? (Karena WP ada kerugian fiskal di SPT 2020) Apakah bs di perhitungkan dg PPh 25 masa Januari-Maret 2022?
Jawaban
atas kerugian fiskal tahun 2020 diinput pada lampiran khusus 2A SPT Tahun 2021.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion