faq:2022:02:08:000121094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada transaksi penjualan BKP dari batam ke TLDDP, kan penjualnya yg di batam nanti setor PPN pake SSP. Nah pembelinya apakah jg akan melakukan penyetoran PPN pake SSP?
Jawaban
sesuai pasal 14 PMK 173/2021, pengeluaran barang dari KPBPB ke TLDDP dikenakan PPN. di pasal 16 disebutkan bahwa pemungutan dilakukan oleh penjual dan disetorkan menggunakan ssp. ssp dan dokumen pabean menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP dan daapt dikreditkan oleh si pembeli. pembeli tidak ada kewajiban setor PPN. PPN nya dipungut oleh penjual yang berada di KPBPB
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121094_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion