User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121094_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada transaksi penjualan BKP dari batam ke TLDDP, kan penjualnya yg di batam nanti setor PPN pake SSP. Nah pembelinya apakah jg akan melakukan penyetoran PPN pake SSP?


Jawaban

sesuai pasal 14 PMK 173/2021, pengeluaran barang dari KPBPB ke TLDDP dikenakan PPN. di pasal 16 disebutkan bahwa pemungutan dilakukan oleh penjual dan disetorkan menggunakan ssp. ssp dan dokumen pabean menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP dan daapt dikreditkan oleh si pembeli. pembeli tidak ada kewajiban setor PPN. PPN nya dipungut oleh penjual yang berada di KPBPB

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F​ A Y᠎ A
G N᠎ Y Z M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y W S P
 
faq/2022/02/08/000121094_1234.txt · Last modified: (external edit)