User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121091_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba jika WP mengikuti kebijakan I PPS, untuk harta yang dikutsertakan tersebut gk perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan 2016 dst kan ya?


Jawaban

idak ada kententuan harus dilapor di SPT Tahunan 2016, nanti harta tsb dianggap sebagai harta baru di SPT Tahunan 2022. Pasal 21 PMK-196/2021

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ S Z Z V
X H R C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K J S M
 
faq/2022/02/08/000121091_1234.txt · Last modified: (external edit)