faq:2022:02:08:000121091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jika WP mengikuti kebijakan I PPS, untuk harta yang dikutsertakan tersebut gk perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan 2016 dst kan ya?
Jawaban
idak ada kententuan harus dilapor di SPT Tahunan 2016, nanti harta tsb dianggap sebagai harta baru di SPT Tahunan 2022. Pasal 21 PMK-196/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion