faq:2022:02:08:000121083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau pembetulan laporan insentif pajak masa juli 2021 kok masih belum bisa ya?padahal sesuai PMK 3/2022 diperbolehkan pembetulan sampai 31 maret 2022 izin mas/mba, ini apakah karna belum di deploy saja atau gimana?
Jawaban
Iya, disarankan untuk coba secara berkala dulu ya. Kalo secara ketentuan, bener kok untuk pembetulan laporan realisasi masa jan 2021 -des 2021 bisa sampai 31 Maret 2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121083_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion