User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121081_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika mmg Sampai dengan saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP maka untuk perhitungan PPh 21 Masa Pajak Januari 2022 apakah kita tetap menggunakan ketentuan lama dimana tidak memiliki NPWP tarif tetap lebih tinggi 20%?


Jawaban

Karena PMK yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP memang belum terbit, silakan gunakan ketentuan lama. Jika tidak ada NPWP, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V B J C
F V X P I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ R Q N O
 
faq/2022/02/08/000121081_1234.txt · Last modified: (external edit)