faq:2022:02:08:000121081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika mmg Sampai dengan saat ini belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan penggunaan NIK sebagai NPWP maka untuk perhitungan PPh 21 Masa Pajak Januari 2022 apakah kita tetap menggunakan ketentuan lama dimana tidak memiliki NPWP tarif tetap lebih tinggi 20%?
Jawaban
Karena PMK yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP memang belum terbit, silakan gunakan ketentuan lama. Jika tidak ada NPWP, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121081_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion