User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121037_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengkreditan pajak masukan masih ikut ketentuan yang lama?


Jawaban

Pasal 63 ayat (1) PMK 18/2021 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ N X R Y
S​ T E S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A U N O A
 
faq/2022/02/08/000121037_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1