faq:2022:02:08:000121037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengkreditan pajak masukan masih ikut ketentuan yang lama?
Jawaban
Pasal 63 ayat (1) PMK 18/2021 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121037_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion