User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121033_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perhitungan fp keluaran yang dianggap tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi itu gimana?


Jawaban

Pasal 71 ayat (1) PMK 18/2021 Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Pasal 71 ayat (4): PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P H E I
Y J E S C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I N Q E
 
faq/2022/02/08/000121033_1234.txt · Last modified: (external edit)