User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121030_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Kalau STP sudah jatuh tempo, namun belum dibayar, gmn yah? 2. Surat Keterangan Pengampunan Pajak hilang, bisa cetak lagi ato gmn yah?


Jawaban

1. bisa dilakukan penagihan aktif seperti penerbitan surat teguran dll 2. untuk TA tidak ada mekanisme cetak ulang sket, konfirmasi kpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R E O I
W U​ D E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C J H U K
 
faq/2022/02/08/000121030_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1