faq:2022:02:08:000121030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Kalau STP sudah jatuh tempo, namun belum dibayar, gmn yah? 2. Surat Keterangan Pengampunan Pajak hilang, bisa cetak lagi ato gmn yah?
Jawaban
1. bisa dilakukan penagihan aktif seperti penerbitan surat teguran dll 2. untuk TA tidak ada mekanisme cetak ulang sket, konfirmasi kpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121030_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion