User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121016_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, mengenai uu perpjakan yg menyatakan bahwa obj pajak hy 1x dikenakan pajak dlm.periode dan lokasi yg sama itu UU nomor berapa ya? kami sebagai penyewa mau sewa tempat, namun badan tsb tdk menyediakan tempat saja tp disertai dg jasa lain.. badan ini bkn pemilik bangunan, jd mereka sdh pot pph 4 ayat 2 ke pemilik.. kami sbg pihak ketiga yang menggunakan tempat akhir mau potong pph 4 ayat 2. Apakah sudah benar? atau ada pemotongan PPh 23 juga?


Jawaban

tetap ada pemotongan pph final karena merupakah objek pajak pph final. untuk jasanya melihat ke pmk-141, kalau masuk kesitu silahkan dipotong pph 23.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M S X F
O W D G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I V W U
 
faq/2022/02/08/000121016_1234.txt · Last modified: (external edit)