faq:2022:02:08:000121016_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, mengenai uu perpjakan yg menyatakan bahwa obj pajak hy 1x dikenakan pajak dlm.periode dan lokasi yg sama itu UU nomor berapa ya? kami sebagai penyewa mau sewa tempat, namun badan tsb tdk menyediakan tempat saja tp disertai dg jasa lain.. badan ini bkn pemilik bangunan, jd mereka sdh pot pph 4 ayat 2 ke pemilik.. kami sbg pihak ketiga yang menggunakan tempat akhir mau potong pph 4 ayat 2. Apakah sudah benar? atau ada pemotongan PPh 23 juga?
Jawaban
tetap ada pemotongan pph final karena merupakah objek pajak pph final. untuk jasanya melihat ke pmk-141, kalau masuk kesitu silahkan dipotong pph 23.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121016_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion