User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121013_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pmk 6/2022 kalau rumah 1 lantai semuanya digunakan untuk kantor, bukan tempat tinggal apakah termasuk yang di pasal 2 ayat (2)?


Jawaban

di pasal 2 ayat (2) PMK6/2022 itu rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sbg tempat tinggal yg layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Jadi default awalnya sebagai tempat tinggal

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ H E C V
X U X N U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A T Y H N
 
faq/2022/02/08/000121013_1234.txt · Last modified: (external edit)