faq:2022:02:08:000121009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp op umkm atas uu hpp pasal 7 ayat 2a kan tidak dikenai pph s.d 500juta (berarti ini kalau mekanisme lapor sendiri kan ya). kalau ybs ada transaksi dgn pihak lain dan dipotong 0,5 persen perlakuannya bagaimana ya? agar wp tidak dipotong sama pihak lain tsb adakah rulenya? atau ajukan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?
Jawaban
untuk mekanisme pemotongan tetap seperti biasa mas, tetap dilakukan pemotongan sesuai PMK-99/2018. nantinya akan ada mekanisme restitusi yang lebih simpel, namun sampai saat ini belum diatur lebih lanjut.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121009_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion