faq:2022:02:08:000121005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saat pembuatan faktur pajak yang setiap termin, itu kalo bayar dan penyerahan barangnya juga dibagi jadi beberapa waktu, apakah bisa buat faktur uang muka?
Jawaban
Bisa, jadi setiap pembayaran yang dipecah dibuatkan faktur pajak uang muka, kecuali yang terakhir yaitu pelunasan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000121005_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion