User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000121005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat pembuatan faktur pajak yang setiap termin, itu kalo bayar dan penyerahan barangnya juga dibagi jadi beberapa waktu, apakah bisa buat faktur uang muka?


Jawaban

Bisa, jadi setiap pembayaran yang dipecah dibuatkan faktur pajak uang muka, kecuali yang terakhir yaitu pelunasan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X T B C
T E E E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P I I S
 
faq/2022/02/08/000121005_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1