Tanya
(email) Kalau sudah ikuti langkah2 ini: -Apabila Saudara sudah melakukan pembayaran, silakan untuk input data pembayaran Saudara di DJP Online terlebih dahulu. -Silakan Saudara input di bagian induk, kemudian pilih huruf E PPh Kurang/Lebih Bayar. -Kemudian silakan pilih, “Sudah, Saya sudah melakukan pembayaran”, kemudian pilih tanggal pelunasan. -Setelah itu klik Tambah, kemudian masukkan data pembayaran mulai dari pilih jenis pembayaran, NTPN, tanggal pembayaran dan jumlah pembayaran, ke
Jawaban
kak ini biasanya tanggal pelunasan belum diisi sama WP, jadi pastikan sudah isi tanggal pelunasan ya jika status sptnya KB. Biasanya WP cuma lihat tanggal pembayaran pada saat input NTPN, padahal isi juga tanggal pelunasannya. Pastikan juga untuk NTPN yang diisi sudah benar, kode MAP dan KJS tahun pajak serta jumlah kurang bayarnya. bisa juga diarahkan untuk c3l dll.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion