faq:2022:02:08:000120990_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hai, kak mau bertanya jika ingin melakukan pembetulan realisasi PPh 21 DTP masa Jan-Mar 2021 itu menggunakan PMK 09 atau bukan ? Terima kasih
Jawaban
coba di tegaskan lagi kira2 maksud pertanyaan WP nya mas? karena kalo sekarang mau melakukan pembetulan PPh pasal 21 DTP, dasar hukumnya adalah PMK 3/PMK.03/2022, di pasal 13 ayat 3
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120990_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion