User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000120980_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

email Kami ingin menanyakan sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tanggal 29 Oktober 2021, apakah Pasal 8.a PERPU 1 Tahun 2020 prihal: “atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 berakhir


Jawaban

di pasal 8 huruf d Perppu 1 th 2020 dijelaskan penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait itu, konfirmasi KPP saja untuk keputusannya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K J G D
T Y᠎ S C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q V᠎ K S
 
faq/2022/02/08/000120980_1234.txt · Last modified: (external edit)