User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000120973_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada aset rusak atau terbakar, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dan mengurangi aset?


Jawaban

kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M D K G E
X K I E F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J K​ A R M
 
faq/2022/02/08/000120973_1234.txt · Last modified: (external edit)