faq:2022:02:08:000120973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada aset rusak atau terbakar, bagaimana perlakuan pajaknya? apakah bisa dibebankan sebagai kerugian dan mengurangi aset?
Jawaban
kerugiannya bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120973_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion