User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000120971_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fasilitas pasal 31E UU PPh itu wajib ga?


Jawaban

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). tidak disebutkan wajib tapi jika wp memenuhi ketentuan di atas auto dapat fasili

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C G᠎ G I I
I K X B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A E᠎ W W
 
faq/2022/02/08/000120971_1234.txt · Last modified: (external edit)