Tanya
Pasal 8a PERPU 1 Tahun 2020, jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Apakah masih berlaku mas/mbak? Jika kami menerima SKPKB yang diterbikan dan diterima pada tanggal 24 November 2021, apakah jatuh tempo pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 25 ayat 3 bisa menjadi tanggal 23 Mei 2022?
Jawaban
Perpu 1 Tahun 2020 masih berlaku sin blm dicabut. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak *tanggal dikirim* surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Nah jangka waktu 3 bulan itu dg adanya Perpu 1 Tahun 2020 menjadi 6 bulan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion