faq:2022:02:08:000120945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk OP yang omzetnya s.d 500 juta sudah tidak dipotong pajak ya pak, itu mekanismenya seperti apa ya pak? kalau misalnya ada transaksinya jd sementara masih dipotong pak?
Jawaban
A: pelaksanaan peredaran bruto tidak kena pajak dikenakan untuk peredaran bruto secara keseluruhan tanpa melihat setor sendiri atau potput. Begitu pula mekanisme pemotongan akan tetap dilakukan sesuai PMK 99/2018. Jadi apabila peredaran bruto WP PP 23 masih dibawah 500jt dan telah dipotong atau dipungut oleh lawan transaksi, maka nantinya akan diatur mekanisme restitusi yang lebih simple. (masih didiskusikan) 8. Apa mekanisme yang seharusnya dilakuk
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120945_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion