faq:2022:02:08:000120943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau nanya bu , ini saya ada Pembetulan masa desember tetapi ko LBnya tidak bisa di kompensasikan ya , itu kenapa bu ? angka 15 yg seharusnya di kompensasikan tp tdk bs
Jawaban
Spt normalnya statusnya kb atau lb? Spt november lb, sudsh dikompensasinke desember normal. Itu coba kalau kompensasi dari novembernya gausah diisi Kan udah diisi di spt normal, di spt pembetulan gausah diisi lagi Itu kemungkinan nanti spt pembetulannya kb senilai selisih pemotongan pph 21 normal dg pembetulan Kenapa bgtu? Asumsinya yg lb 2,2 jt tetap dikompensasikan full ke masa berikutnya Makanya di pembetulan masa itu dia harus bayar selisihnya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion