faq:2022:02:08:000120934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#40Q Ada 1 tanah yg sdh dilapor di SPT, trus beli lagi disampingnya.. tp sertifikatnya dijadikan 1 sama yg tanah pertama… jika ikut PPS bagaimana yaa kak yg diikutkan pps berarti kan tanah yg baru dibeli aja ya (info wp dibeli di thn 2017), tapi terkait sertifikatnya gmn ya?
Jawaban
teknis, konfirmasi KPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120934_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion