faq:2022:02:08:000120930_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba ijin bertanya, untuk perusahaan Farmasi sebagai pemungut PPh 22 distributor. Jika ada retur dari distributor di perusahaan farmasinya bagaimana perlakuan PPh Ps 22 supaya equal dg omzet krn ada retur pejualan tsb (jadi ada kelebihan untuk pemungutan PPh 22nya)
Jawaban
Pembetulan bukti potong dan SPT. Dan diarahkan ke PMK-187/2015. Untuk PBK konfirm KPP
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120930_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion