faq:2022:02:08:000120929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa tanah dan bangunan penyewa TB memberikan bukti potong pph final di desember 2021, pdhl untuk masa sewa janurai 2022, invoice dan pembayaran dilakukan di januari 2022, apakah dilaporkan di SPT 2021 atau 2022 ya bagi pemilik TB?
Jawaban
Pemotongannya harus sesuai dengan saat terutangnya. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Normatif saja,,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion