User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000120929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sewa tanah dan bangunan penyewa TB memberikan bukti potong pph final di desember 2021, pdhl untuk masa sewa janurai 2022, invoice dan pembayaran dilakukan di januari 2022, apakah dilaporkan di SPT 2021 atau 2022 ya bagi pemilik TB?


Jawaban

Pemotongannya harus sesuai dengan saat terutangnya. Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) Normatif saja,,

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R O R I
Y V S I Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N T D O᠎ A
 
faq/2022/02/08/000120929_1234.txt · Last modified: (external edit)