faq:2022:02:08:000120893_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, mau tanya, untuk BPJS TK yang sudah dicairkan apakah perlu dilaporkan di SPT? Terima kasih izin mas/mba mohon bantuannya
Jawaban
Bisa konfirm sambil jawab yaa mbak. Pencairan dari BPJS TK nya terkait uang pensiun, jaminan hari tua atau apa? Pada dasarnya semua penghasilan WP (setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP) perlu dilapor di SPT Tahunan, begitu juga dgn harta yang dimiliki sehubungan dgn penghasilan tadi. Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP ada di lampiran PER-36/2015, sesuaikan dengan jenis formulir yang digunakan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120893_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion