User Tools

Site Tools


faq:2022:02:08:000120893_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, mau tanya, untuk BPJS TK yang sudah dicairkan apakah perlu dilaporkan di SPT? Terima kasih izin mas/mba mohon bantuannya


Jawaban

Bisa konfirm sambil jawab yaa mbak. Pencairan dari BPJS TK nya terkait uang pensiun, jaminan hari tua atau apa? Pada dasarnya semua penghasilan WP (setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP) perlu dilapor di SPT Tahunan, begitu juga dgn harta yang dimiliki sehubungan dgn penghasilan tadi. Petunjuk pengisian SPT Tahunan OP ada di lampiran PER-36/2015, sesuaikan dengan jenis formulir yang digunakan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C R R B
Y E L R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E E F O
 
faq/2022/02/08/000120893_1234.txt · Last modified: (external edit)