faq:2022:02:08:000120880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin memastikan mas/mbak. WP dapat bukpot PPh 23 untuk masa Desember 2021 tapi tanggal bukpot Januari 2022. Secara ketentuan tetap bisa dikreditkan di SPT Tahun 2021 kan ya? Dan tetap bisa diinput/diupload juga di eformnya?
Jawaban
Halima Tussadiah, [2/8/2022 8:54 AM] harusnya sih bisa ya mas Halima Tussadiah, [2/8/2022 8:54 AM] karena sesuai ketentuan di pp 94 pasal 16 Halima Tussadiah, [2/8/2022 8:54 AM] Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipoton
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/08/000120880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion