Tanya
#3Q: Berkaitan dengan adanya ketentuan PTKP bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500jt/tahun namun wajib melaporkan omzetnya setiap bulan, mohon agar Bapak dapat menginformasikan bagaimana cara pelaporannya. Apakah secara online atau offline? Kapan bisa mulai dilaporkan? jawab: menunggu aturan turunan, konsultasi ke AR Apakah untuk mendapatkan fasilitas tersebut, WP OP harus memiliki Surat Keterangan memenuhi kriteria berdasarkan PP no. 23 tahun 2018? jawab: syaart tidak dikenai PPh adalah W
Jawaban
#3A: bener siin. untuk pelaporan atau perlu suket PP 23 atau tidak, ini belum diatur secara rinci. arahkan wp untuk tunggu aturan pelaksanaan dulu untuk pertanyaan ketiga, ini tergantung wp penghasilannya setor sendiri atau dipotong pihak lain? kalo transaksinya emang yg setor sendiri, di ketentuan PP 23 tidak mewajibkan mencetak suket. tapi kalo kaitannya sama PTKP 500jt, balik lagi, tunggu aturan pelaksanaannya dulu ajaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion