User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000183846_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila peredaran Usaha perusahaan sebesar 5.000.000.000 dan penghasilan lain2 yg terdiri dari penghasilan bunga bank 1.000.000, keuntungan penjabaran MUA 200.000.000 yng manakah menjadi peredaran bruto dalam hitungan pph badan pasal 31e ?apakah Peredaran Usaha saja / atau peredaran usaha dan penghasilan lain2?


Jawaban

Ayi KLIP: #74A: Bisa diliat di SE-02/2015 angka 2 huruf d. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final; 2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan 3) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. > Mbah-T: #76Q Agent Bachtiar M Saat STP sedang diajukan untuk pembatalan dan penghapusan ke KPP dan Kanwil, bagaimana status penagihan terhadap STP nya? Sementara dihold? Sampai ada keputusan terhadap pengajuan pembatalan STP nya? Atau tetap berjalan? Tlg berikan dasar hukumnya juga

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L Q D D
Y J M V V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L​ W L D
 
faq/2022/02/07/000183846_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)