faq:2022:02:07:000183840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perlakuan PPN atas voucher (cashback coupon). Jadi perusahaan akmi ada kerjasama dengan payment gateaway dan mengadakan promotion berupa kupon cashback. Yang menjadi pertanyaan kami apakah atas nominal kupon cashback yang kami tagihkan ke perusahaan payment gateaway tersebut termasuk objek PPN?
Jawaban
perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000183840_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion