User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000183840_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perlakuan PPN atas voucher (cashback coupon). Jadi perusahaan akmi ada kerjasama dengan payment gateaway dan mengadakan promotion berupa kupon cashback. Yang menjadi pertanyaan kami apakah atas nominal kupon cashback yang kami tagihkan ke perusahaan payment gateaway tersebut termasuk objek PPN?


Jawaban

perlakuan voucher adalah dianggap sebagai bentuk lain dari uang, maka tagihan atas voucher sama saja seperti menagih uang dengan bentuk uang yg lain sehingga bukan merupakan objek ppn.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D J M J
Y W C W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I E K I
 
faq/2022/02/07/000183840_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)