faq:2022:02:07:000183838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp tanya terkait ada sewa antara entitas induk dan entitas anak, direkturnya tidak mau ada pembayaran. Terkait sewa mesin, Apakah diperbolehkan? perlakuan pph dan ppnya bagainana ya mas mba? Terimakasih
Jawaban
kalo apakah harus ada pembayaran sewa atau ga kita ga mengatur ya. silakan dikembalikan ke proses bisnisnya WP. kalo ga ada pembayaran sewa, ga ada PPh atau PPN atas sewa. dan ga bisa mengakui biaya sewa juga.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000183838_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion