Tanya
Jika iya, ketika kita mengajukan pemberitahuan insentif 25 dan skb impor 22 di bulan Februari, maka apakah kita hanya bisa manfaatkan untuk masa februari nanti ? (ini gimana ya mas/mba? kalau case nya memang di djp online baru deploy?) Karena untuk sementara ini belum ada informasi pasti terkait insentif tersebut kita sebagai WP baiknya membayarkan full PPh terutang atau bagaimana ya pak/bu ?
Jawaban
Aturan mengenai perpanjangan insentif ini diatur di PMK 3/2022, Untuk pembebasan PPH 22 impor aturannya sesuai pasal 2 ayat 5 dan pasal 2 ayat 8: (5) Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. (8) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan. Jadi untuk PPh 22 Impor memang dibebaskannya dari SKB terbit s.d 30 Juni 2022 ya, misal SKB terbitnya 7 februari maka baru bisa digunakan sejak 7 Februari itu. Untuk pemberian insentif angsuran PPh 25nya dapat dilihat di pasal 5: (1) Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (2) Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. PMKnya sendiri berlaku sejak diundangkan, dan diundangkan pada tanggal 25 Januari 2022, sepanjang pemberitahuan dilakukan s.d 30 hari sejak PMK berlaku, maka masih bisa memanfaatkan dari masa januari.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion