User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000180688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sayasudah melakukan pembayaran Pajak senilai Rp. 11,250,000 atas PPH 23 Royalti Fee terhadap PT. Propnex Realty Indonesia. selanjutnya mohon bantuannya untuk dijelaskan apa tahap selanjutnya untuk mendapat bukti potong? Salam dan Terimakasih —- mas/mbak, ini wpnya gak dipotong sm perusahaannya ya mksdnya?


Jawaban

<WRAP> Harusnya untuk royalti ini mekanismenya dipotong ya mba. Mungkin maksud WP dia sebagai pemotong dan penerima penghasilannya PT Propnexnya bukan? Karena ini email, dijelaskan aja bahwa untuk mekanismenya adalah pemotongan. Jika WP penanya ini sebagai pemberi penghasilan maka dia bertindak sbg pemotong dan wajib membuat bukti potong, menyetorkan PPh terutang, dan melaporkan SPT masa PPh 23nya. Untuk tatacara pembuatan bukti potongnya sendiri dilakukan melalui ebupot / ebuni (tergantung mana yg digunakan oleh WP pemotong), diatur di PER 04/2017 atau bisa sertakan link tutorial youtube ditjenpajakRI untuk tatacara pemotongannya, misal buat WP yg pakai ebupot bisa sertakan link https://www.youtube.com/watch?v

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R C Q R
N R J J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K T H F X
 
faq/2022/02/07/000180688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1