faq:2022:02:07:000177343_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pernah ada transaksi 4 ayat 2 di tahun 2015, 2016. Sudah dipotong dan dilapor di spt. Ternyata transaksinya gajadi. Apakah pembetulan spt? Lalu dulu lapor manual ke kpp, skrng wp pindah kpp. Apakah wp lapor dlmanual di kpp baru?
Jawaban
iya pembetulan. pastikan manual yg dimaksud manual kertas atau hanya penyampaiannya aja yg melalui kpp tp spt sudah elektronik. Jelaskan kewajiban spt elektronik. Kalau sudah wajib, maka pembetulan spt dapat dilakukan scr elektronik juga ya. Apabila scr sistem tertolak karena notifikasi spt normal tdk ditemukan maka konfirm ke kpp terdaftar atas pelaporan spt masa 4 ayat 2 thn pajak bersangkutan ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000177343_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion