faq:2022:02:07:000166026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hasil perikanan dipungut PPh 22 atau tidak?
Jawaban
Sepanjang badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Penjelasan SE-70/PJ/2015 : Industri (industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung (sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor keh
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000166026_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion