faq:2022:02:07:000158126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya bendahara pengeluaran di instansi pemerintah. saya mau bertanya, untuk konsultan perencana konstruksi orang pribadi non PKP, dikenai pajak apa saja ya Pak/Bu? ini tetap ketentuan pp 51 jasa konstruksi pph final kak?
Jawaban
iya ikut ketentuan jasa konstruksi.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000158126_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion