User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000150831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika pemotong, tidak melakukan pemotongan, apakah dikenakan sanksi ? mohon bantuannya mas mbak


Jawaban

Harus dipotong ya Karna kewajiban penyetoran pajak ada di pemotong. Kl pemotongnya ga motong bisa dikenakan sanksi Atas pph yg disetor sendiri td bisa diajukan pengembalian pmk 187 th 2015

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ J B F P
K G O N V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J K B᠎ W
 
faq/2022/02/07/000150831_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)