faq:2022:02:07:000150831_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pemotong, tidak melakukan pemotongan, apakah dikenakan sanksi ? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Harus dipotong ya Karna kewajiban penyetoran pajak ada di pemotong. Kl pemotongnya ga motong bisa dikenakan sanksi Atas pph yg disetor sendiri td bisa diajukan pengembalian pmk 187 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000150831_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion