faq:2022:02:07:000150825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau buat faktur pajak atas penyerahan jasa kepada customer di wilayah batam dengan kode faktur 070. tapi saat diupload, ternyata direject dengan kode eror etax-api-10031: nomor dokumen ppbj tidak boleh kosong. bila jasa yang kami serahkan adalah JKP tertentu yg memenuhi pmk 32/pmk.03/2019, apakah perlu ppbj juga? bukankah ppbj untuk penyerahan BKP saja? jkp yang kami serahkan jasa konsultasi arsitektur pak. kalau saya baca di pmk 32/pmk.03/2019 sepertinya termasuk jkp yang bebas ppn ya peny
Jawaban
Pakai pasal 26 ayat 5 PMK 173 ya. Atas penyerahan Jkp tertentu (yg trcantum pd pmk 32 th 2019) ini dikecualikan dr pengenaan ppn
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000150825_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion