User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000150817_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau tanya mengenai uang muka, kami sudah tagih tahun lalu dan belum kami kenakan ppn krn kami belum pkp, dan tahun ini kami sudah pkp atas tagihan selanjutnya berarti akan kami kenakan PPN nah atas uang muka tersebut apakah hrs di kenakan PPN jg krn tahun lalu omset kami jg blm di atas 4,8M klo pun harus kena boleh minta dasar hukumnya?


Jawaban

Karna penyerahannya terjadi setelah pkp artinya terutang seluruhnya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S X E U P
H V E I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V B F​ P
 
faq/2022/02/07/000150817_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)