faq:2022:02:07:000150817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya mengenai uang muka, kami sudah tagih tahun lalu dan belum kami kenakan ppn krn kami belum pkp, dan tahun ini kami sudah pkp atas tagihan selanjutnya berarti akan kami kenakan PPN nah atas uang muka tersebut apakah hrs di kenakan PPN jg krn tahun lalu omset kami jg blm di atas 4,8M klo pun harus kena boleh minta dasar hukumnya?
Jawaban
Karna penyerahannya terjadi setelah pkp artinya terutang seluruhnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000150817_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion