faq:2022:02:07:000144942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tenaga ahli yg dikontrak 1 tahun, Apakah Tenaga ahli tersebut dipotong sebagai pegawai tidak berkesinambungan, atau dipotong sebagai pegawai berkesinambungan dan kita potong PTKP sejak pembayaran pertama awal tahun 2022?
Jawaban
Untuk pembayaran pertama, dikategorikan sebagai bukan pegawai yg menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Barulah untuk pembayaran penghasilan kedua dan seterusnya, dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Nah pengertian berkesinambungan itu dalam setahun menerima penghasilan lebih dari sekali, kalau memang nerima penghasilannya pertama januari, maka januari dikategorikan sbg bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambunga
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000144942_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion