faq:2022:02:07:000125249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau berttanya, jika ada penjualan di perusahaan farmasi ke distributor dan sudah dipotong PPh 22, bagaimana jika ada returdari pembeli. perlakuan di penuualnya bagaimana? karena kan jadi tidak equal dg omzet yg dipotong PPh 22
Jawaban
kalau pph tidak ada istilah retur, kemungkinan misal ada perubahan pembelian jadi sarankan konfirmasi ke lawan transaksi untuk perubahan bukti potongnya saja
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000125249_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion