faq:2022:02:07:000125239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada haksiar atau lisensi penayangan apakah dikenakan PPN?
Jawaban
bisa dijawab normatif saja apabila penyerahan hak siar ini masuk dalam pengertian jasa kena pajak maka apabila diserhakan oleh PKP akan terutang PPN.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000125239_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion