faq:2022:02:07:000125231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami ada PPN Masukan kemarin sudah sempat terupload sebenarnya , bisa munculkan/di input ulang lg tidak ya di efaktur nya ? soalnya kalau di web efakturnya muncul ka. tapi di aplikasi efakturnya tidak muncul lagi. kami input manual lagi tapi eror setelah upload sukses, FP tsb tdk sengaja terhapus dari efaktur desktop
Jawaban
seharusnya kalau sudah terupload dan masuk di administrasi faktur masukan tidak bisa dihapus, coba cari lagi dengan menu filter di administrasi faktur masukannya. kalau sudah terupload memang tidak akan muncul lagi di menu prepopnya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/07/000125231_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion