User Tools

Site Tools


faq:2022:02:07:000125231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami ada PPN Masukan kemarin sudah sempat terupload sebenarnya , bisa munculkan/di input ulang lg tidak ya di efaktur nya ? soalnya kalau di web efakturnya muncul ka. tapi di aplikasi efakturnya tidak muncul lagi. kami input manual lagi tapi eror setelah upload sukses, FP tsb tdk sengaja terhapus dari efaktur desktop


Jawaban

seharusnya kalau sudah terupload dan masuk di administrasi faktur masukan tidak bisa dihapus, coba cari lagi dengan menu filter di administrasi faktur masukannya. kalau sudah terupload memang tidak akan muncul lagi di menu prepopnya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H U A K
G T Y J Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O A E M W
 
faq/2022/02/07/000125231_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)